A. Penetapan 

Penetapan Standar dirumuskan oleh tim satuan tugas di bawah koordinasi Kepala UPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim Penjaminan Mutu Fakultas. Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, yang ditunjuk dengan surat keputusan Rektor. Standar mutu yang dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk di bahasa di level pimpinan universitas. Rektor selajutnya mengajukan draf SPMI ke Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan SPMI diajukan ke pengurus Rektorat dan Yayasan untuk kemudian hari ditetapkan secara sah. Standar telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika.