B. Pelaksanaan
Pelaksanaan standar Dikti dan Standar UINSU oleh pemegang jabatan stuktur organisasi pada semua jenjang mulai tingkat universitas, Fakultas, Program Studi, dan Unit Kerja. Pelaksanaan diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non akademik senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan.