A. Penetapan
Penetapan Standar dirumuskan oleh tim satuan tugas di bawah koordinasi Kepala UPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim Penjaminan Mutu Fakultas. Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, yang ditunjuk dengan surat keputusan Rektor. Standar mutu yang dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk di bahasa di level pimpinan universitas. Rektor selajutnya mengajukan draf SPMI ke Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan SPMI diajukan ke pengurus Rektorat dan Yayasan untuk kemudian hari ditetapkan secara sah. Standar telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika.
B. Pelaksanaan
Pelaksanaan standar Dikti dan Standar UINSU oleh pemegang jabatan stuktur organisasi pada semua jenjang mulai tingkat universitas, Fakultas, Program Studi, dan Unit Kerja. Pelaksanaan diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non akademik senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan.
C. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan SPMI UNSP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
BENTUK | RUANG LINGKUP | LEVEL | KOORDINATOR | FREKUENSI |
---|---|---|---|---|
Audit Mutu Internal | Akademik dan Non Akademik | Universitas | UPM | Per Tahun |
Evaluasi Diri | Pencapaian kinerja berdasarkan kriteria BAN-PT | Universitas | UPM | Per Tahun |
Evaluasi Rutin | Kehadiran Dosen, Kehadiran Mahasiswa, Kesesuaian RPS, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | Prodi | UPM | Per Semester |
Evaluasi Kepuasan | Akademik dan Non Akademik | Prodi, Fakultas dan Unit Kerja | UPM | Per Tahun |
Evaluasi Kinerja | Key Performance Indikator Prodi, Fakultasa, Unit. (Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan) yang tertuang dalam renstra dan renop | Prodi, Fakultas dan Unit Kerja | UPM | Per Semester |
Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian
Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian
- Pelaksanaan Standar DIkti dan UINSU melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan Standar Dikti dan UINSU mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan Standar Dikti danUINSU belum mencapai Standar Diktiyang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan Standar Dikti dan UINSU meyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.
D. Pengendalian
Pengendalian Standar Dikti dan Standar UNSP dilakukan dalam : Menindaklanjuti hasil AMI, Evaluasi Diri, Evaluasi Rutin, Evaluasi Kepuasan dan Evaluasi Kinerja
E. Peningkatan
Peningkatan Standat Dikti dan Standar UNSP dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi standar Dikti dan Standar UNSP . Peningkatan dilakukan agar mencapai kepuasan pemangku kepentingan dan mepertahankan perkembangan lingkungan nbasional dan Internasional. Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan kajian data yang valid dan sahih dan dilakukan secara sistmatis. secara partisipatif kolegial.