A. Penetapan 

Penetapan Standar dirumuskan oleh tim satuan tugas di bawah koordinasi Kepala UPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim Penjaminan Mutu Fakultas. Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, yang ditunjuk dengan surat keputusan Rektor. Standar mutu yang dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk di bahasa di level pimpinan universitas. Rektor selajutnya mengajukan draf SPMI ke Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan SPMI diajukan ke pengurus Rektorat dan Yayasan untuk kemudian hari ditetapkan secara sah. Standar telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika.

B. Pelaksanaan

Pelaksanaan standar Dikti dan Standar UINSU oleh pemegang jabatan stuktur organisasi pada semua jenjang mulai tingkat universitas, Fakultas, Program Studi, dan Unit Kerja. Pelaksanaan diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non akademik senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan.

C. Evaluasi

Evaluasi pelaksanaan SPMI UNSP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

BENTUKRUANG LINGKUPLEVELKOORDINATORFREKUENSI
Audit Mutu InternalAkademik dan Non AkademikUniversitasUPMPer Tahun
Evaluasi DiriPencapaian kinerja berdasarkan kriteria BAN-PTUniversitasUPMPer Tahun
Evaluasi RutinKehadiran Dosen, Kehadiran Mahasiswa, Kesesuaian RPS, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.ProdiUPMPer Semester
Evaluasi KepuasanAkademik dan Non AkademikProdi, Fakultas dan Unit KerjaUPMPer Tahun
Evaluasi KinerjaKey Performance Indikator Prodi, Fakultasa, Unit. (Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan) yang tertuang dalam renstra dan renopProdi, Fakultas dan Unit KerjaUPMPer Semester

Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian

Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian

  • Pelaksanaan Standar DIkti dan UINSU melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan.
  • Pelaksanaan Standar Dikti dan UINSU mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan.
  • Pelaksanaan Standar Dikti danUINSU belum mencapai Standar Diktiyang telah ditetapkan.
  • Pelaksanaan Standar Dikti dan UINSU meyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.

D. Pengendalian

Pengendalian Standar Dikti dan Standar UNSP dilakukan dalam : Menindaklanjuti hasil AMI, Evaluasi Diri, Evaluasi Rutin, Evaluasi Kepuasan dan Evaluasi Kinerja

E. Peningkatan

Peningkatan Standat Dikti dan Standar UNSP dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi standar Dikti dan Standar UNSP . Peningkatan dilakukan agar mencapai kepuasan pemangku kepentingan dan mepertahankan perkembangan lingkungan nbasional dan Internasional. Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan kajian data yang valid dan sahih dan dilakukan secara sistmatis. secara partisipatif kolegial.